Polisi berhasil mengungkap kasus pelecehan oleh sopir taksi online terhadap seorang penumpang di Gambir, Jakarta Pusat pada 14 Maret 2026. Sopir taksi online berinisial WAH (39) telah diamankan oleh Polda Metro Jaya setelah peristiwa tersebut terungkap. Direktur Reserse PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa korban yang berusia 20 tahun menggunakan jasa taksi online dan diajak berbincang oleh pelaku, namun pelaku menunjukkan perilaku yang tidak pantas. Selama di dalam mobil, pelaku mencoba meremas paha korban, bahkan berusaha menindih tubuh korban secara paksa ketika korban menolak dan melakukan perlawanan.
Rita mengungkapkan bahwa korban dalam keadaan rentan setelah kejadian tersebut, terutama setelah dibawa ke tempat terpencil oleh pelaku. Korban mencoba merekam insiden tersebut, yang membuat pelaku justru panik. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan pelecehan yang mungkin dilakukan oleh pihak taksi online.


