HomeBeritaWFH ASN: Aktivitas Kementerian dan Lembaga, KPK Tetap Lakukan Pemeriksaan

WFH ASN: Aktivitas Kementerian dan Lembaga, KPK Tetap Lakukan Pemeriksaan

Kegiatan perkantoran di Kementerian Agama berlangsung seperti biasa pada hari pertama kerja dari rumah (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan WFH yang diterapkan setiap Jumat adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berdampak. Menurut Nasaruddin, WFH bukan hanya tentang bekerja dari rumah, tetapi mengenai cara kerja yang lebih adaptif dan efisien tanpa mengorbankan kualitas pelayanan.

Menteri Agama juga menekankan bahwa kebijakan WFH merupakan langkah strategis untuk menghadapi dinamika global dengan mendorong pola kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital. Meskipun menerapkan WFH, pelayanan keumatan di Kementerian Agama harus tetap optimal dengan dukungan teknologi yang kuat dan koordinasi yang efektif.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa esensi dari kebijakan WFH adalah mengubah budaya kerja menjadi lebih adaptif namun tetap terkontrol. Ini juga bertujuan untuk mengurangi biaya energi dan mobilitas. ASN Kementerian Agama diminta untuk tetap menjaga ritme kerja dan profesionalisme selama masa WFH.

Pelayanan publik legalisasi buku nikah di lingkungan Kementerian Agama tetap berjalan selama jadwal WFH. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan pentingnya pelayanan keagamaan yang tidak boleh terhenti. Layanan legalisasi buku nikah masih dapat diakses di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Secara rinci, layanan legalisasi buku nikah berlangsung di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, pada hari kerja dengan jam operasional yang telah ditentukan. Penyesuaian jam layanan dilakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal dan terkelola dengan baik.

Source link

Harus Dibaca