Ahmad Sahroni, Bendahara Umum Partai NasDem, menanggapi usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode dengan tegas. Sahroni mencatat bahwa masa jabatan ketua umum merupakan kewenangan internal partai dan tidak dapat diintervensi oleh pihak eksternal. Menurut Sahroni, keputusan mengenai periode kepemimpinan partai politik, baik dua, tiga, atau bahkan selamanya, sepenuhnya menjadi hak prerogatif partai tersebut dan tidak boleh diganggu gugat.
Ia menekankan bahwa semua proses, mekanisme, dan dinamika yang terkait dengan pemilihan dan kepemimpinan di dalam partai politik adalah urusan internal. Meskipun demikian, Sahroni menegaskan bahwa pengaturan terkait dengan pemilihan dan proses kepemimpinan di dalam partai politik harus diatur dan dilaksanakan secara internal oleh partai politik tersebut.


