Menteri Yassierli Dorong Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Lindungi Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini menjadi instrumen utama untuk membantu pekerja dalam menghadapi masa transisi kembali ke pasar kerja yang semakin dinamis.
Perlindungan Terhadap Pekerja di Tengah Transformasi Teknologi
Menurut Yassierli, dengan cepatnya dinamika dunia kerja akibat transformasi teknologi, kehadiran negara melalui program JKP sangat relevan. Program ini memberikan bantuan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk memastikan adanya kepastian dan stabilitas ekonomi keluarga.
JKP memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upah selama enam bulan kepada peserta program. Selain itu, peserta juga mendapatkan akses ke layanan ketenagakerjaan yang komprehensif, termasuk informasi lowongan kerja, bimbingan karier, dan konseling ketenagakerjaan.
Optimalisasi Melalui SIAPKerja dan Kebijakan Peraturan Pemerintah
Untuk meningkatkan daya saing, peserta JKP juga mendapatkan manfaat berupa pelatihan kerja senilai Rp2,4 juta. Kemnaker terus mengoptimalkan platform SIAPKerja sebagai sarana layanan digital terintegrasi untuk memudahkan akses pekerja terhadap program ini.
Yassierli juga menekankan pentingnya perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya secara tertib guna memastikan hak-hak pelindungan sosial mereka tetap terjaga. Penguatan Program JKP ini didukung oleh penyempurnaan kebijakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang menata sistem pendanaan dan efisiensi penyaluran manfaat bagi pekerja.
Sumber: Biro Humas Kemnaker


