Menteri Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Alih Daya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memperkuat perlindungan pekerja alih daya melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah untuk memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil, seiring dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Perlindungan Hak Pekerja dan Kepastian Hukum
Menaker Yassierli menyatakan bahwa Permenaker ini bertujuan memperkuat perlindungan hak pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait. Pemerintah kini secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya pada bidang-bidang tertentu seperti layanan kebersihan, penyediaan makanan, pengamanan, dan layanan penunjang sektor energi.
Perusahaan pemberi kerja wajib memiliki perjanjian tertulis yang mengatur rincian hak dan kewajiban, mulai dari jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, hingga aspek perlindungan kerja. Di sisi lain, perusahaan alih daya harus memenuhi semua hak pekerja sesuai ketentuan undang-undang, termasuk upah, lembur, cuti tahunan, K3, jaminan sosial, dan tunjangan hari raya.
Sanksi Bagi Pelanggar dan Komitmen Pemerintah
Menaker juga menegaskan bahwa regulasi ini mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah berkomitmen untuk mendorong hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan bagi buruh.
Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten guna memberikan perlindungan penuh dan kepastian hukum yang nyata bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Sumber: Biro Humas Kemnaker


