HomeHukum dan KriminalJurnalis Alami Intimidasi: Preseden Buruk dalam Aksi 214

Jurnalis Alami Intimidasi: Preseden Buruk dalam Aksi 214

Jurnalis Mengalami Intimidasi Saat Liput Aksi 214 di Kaltim

Sejumlah jurnalis di Kalimantan Timur mengalami intimidasi yang keras saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kaltim. Koalisi Pers Kalimantan Timur (KPKT) mengecam tindakan represif dan pembungkaman terhadap jurnalistik yang terjadi pada Selasa (21/4/2026) sore.

Intimidasi Terjadi pada Jurnalis yang Melakukan Liputan

Insiden tersebut melibatkan 4 jurnalis yang menjadi korban intimidasi di dua lokasi berbeda. Salah satu jurnalis perempuan, IM, mengalami intimidasi di dalam lingkungan Kantor Gubernur. Ponselnya dirampas dan data liputannya dihapus paksa, menyebabkan rasa takut dan ketidakamanan bagi jurnalis yang menjalankan tugasnya dengan baik.

Di lokasi lain, 3 wartawan dari media berbeda juga mengalami penghalangan saat meliput aksi di luar Kantor Gubernur. Tindakan penghalangan tersebut dinilai sebagai upaya membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.

Reaksi dan Tuntutan dari Koalisi Pers Kalimantan Timur

Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, menegaskan bahwa intimidasi terhadap jurnalis adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Perlindungan terhadap wartawan harus menjadi prioritas untuk menjaga kebebasan pers.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi pidana sesuai dengan UU Pers. Penghalangan kerja jurnalistik dapat berujung pada hukuman penjara atau denda.

Berdasarkan kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menuntut agar Gubernur Kalimantan Timur Rudy Masud memberikan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis, mengusut tuntas pelaku intimidasi, menghentikan segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, serta memastikan pemulihan hak jurnalis korban.

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga tanpa tekanan, intimidasi, atau rasa takut. Ruang publik harus tetap terbuka bagi kerja jurnalistik demi kepentingan publik. (HUKUMKriminal.Net)

Source link

Harus Dibaca