HomeHukum dan KriminalJPU Sorot Ahli Terdakwa: Independensi dalam Persidangan

JPU Sorot Ahli Terdakwa: Independensi dalam Persidangan

Sidang Tipikor Terdakwa Nadiem Makarim Lanjutkan Pendengaran Ahli dan Saksi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 dengan Terdakwa Nadiem Makarim.

Pada Selasa (21/4/2026), Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menjelaskan bahwa persidangan ini fokus mendengarkan keterangan ahli dan saksi meringankan yang dihadirkan pihak Terdakwa Nadiem Makarim.

Ahli Pendidikan Dipertanyakan Independensinya

Roy Riady menyoroti kehadiran Ina Liem yang dihadirkan sebagai ahli konsultan pendidikan dan karier oleh pihak Terdakwa. Dalam persidangan, ahli tersebut dianggap telah melakukan penggiringan opini di media sosial tanpa dasar analisis yang kuat.

Ahli juga dianggap menjawab pertanyaan di luar bidang kompetensinya, menyebabkan keabuan fokus kesaksian. Selain itu, saksi meringankan dari kalangan guru mengungkapkan bahwa penggunaan Chromebook di lapangan masih minim, hanya digunakan sekali setahun untuk keperluan tertentu.

Kerugian Negara Akibat Pengadaan CDM

Penelusuran pada data aktivasi Pusdatin dan Pusdekam periode 2020-2021 memperlihatkan rendahnya pemanfaatan Chromebook dalam proses belajar-mengajar. Dari temuan ini, JPU menyimpulkan bahwa pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebenarnya tidak diperlukan dan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp600 miliar. Akibatnya, total kerugian negara dalam kasus ini naik dari Rp1,5 triliun menjadi Rp2,1 triliun.

JPU berharap agar seluruh pihak dalam persidangan dapat menjaga profesionalisme dan independensi untuk transparansi proses peradilan.

Source link

Harus Dibaca