Bupati Muara Enim Dibekuk KPK Terkait Korupsi Pengadaan, Simak Modus Operandi yang Digunakan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo telah mengungkapkan modus operandi yang digunakan para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang juga melibatkan Bupati Edison.
Modus Operandi Para Tersangka
Para pelaku diduga memanfaatkan beberapa rekening perantara atau nominee sebagai tempat penampungan dana hasil suap. Mereka menggunakan pola buka-tutup rekening untuk mengelabui petugas penegak hukum.
Rekening yang dibuka digunakan sebagai tempat sementara untuk menampung dana hasil korupsi. Setelah distribusi dana dilakukan, rekening tersebut kemudian ditutup dan digantikan dengan rekening baru untuk melanjutkan skema yang sama.
Selain itu, para tersangka juga memanfaatkan rekening atas nama Office Boy (OB) dan beberapa pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim sebagai bagian dari modus operandi mereka.
Hasil Operasi Tangkap Tangan
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, uang senilai Rp 2 miliar berhasil disita. Uang tersebut terdiri dari mata uang rupiah, dolar, dan riyal. Selain uang tunai, sejumlah saldo di rekening yang diduga sebagai tempat penampungan juga turut disita oleh tim KPK.
Budi menjelaskan alasan mengapa rekening-rekening ini diamankan. Para pelaku diduga menggunakan rekening-rekening tersebut untuk menampung dana hasil korupsi yang diterima dari pihak swasta terkait pengadaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim.


