Bareskrim Polri Ungkap Kasus Pengiriman Ganja Berhasil Digagalkan
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengiriman 10 paket ganja yang dilakukan dari Padang, Sumatera Barat menuju Sidoarjo, Jawa Timur melalui jasa ekspedisi. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap seorang pria bernama Muhammad Abdul Hafidh (28) sebagai penerima paket tersebut.
Penyelidikan dan Penangkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima dari masyarakat pada 8 Juni 2026.
Tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Pol Kevin Leleury melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah menerima informasi tersebut. Pada 11 Juni 2026, tim tiba di Sidoarjo dan berhasil melakukan controlled delivery terhadap paket ganja tersebut hingga ke alamat tujuan.
Penemuan Ganja dan Tersangka
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan Muhammad Abdul Hafidh beserta 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus. Tersangka mengakui bahwa paket tersebut dimiliki oleh temannya, Kurniawan alias Cemek dan Yusuf alias Unyil. Namun, Hafidh mengetahui bahwa isi paket tersebut sebenarnya adalah ganja.
Sebelumnya, Hafidh telah menemani Kurniawan untuk mengambil paket di jasa ekspedisi di Sidoarjo dan menerima imbalan sebesar Rp 600 ribu. Awalnya, Hafidh tidak menyadari bahwa isi paket tersebut adalah ganja tetapi baru mengetahui setelah membukanya.


