Skandal Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA di Indonesia
Sebuah skandal korupsi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia kembali terkuak. Banyak pihak terlibat, termasuk aparat pemerintah dan swasta, dalam praktik pemerasan yang merugikan negara.
Praktik Pemerasan oleh Oknum di Keimigrasian
Menurut laporan, para WNA atau biro jasa yang mengurus izin tinggal WNA terpaksa memberikan uang di luar tarif resmi kepada oknum di instansi keimigrasian. Jika permintaan uang tersebut tidak dipenuhi, proses pengajuan izin akan terhambat.
Ada istilah “uang klik” yang digunakan untuk menyebut uang yang diberikan guna memproses setiap pengajuan izin. Tindakan mempersulit dari pihak keimigrasian membuat biro jasa merasa terjebak dalam situasi pemerasan yang merugikan.
Operasi Tangkap Tangan oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA pada awal Juni 2026. Operasi tersebut berhasil menangkap sejumlah penyelenggara negara dan pihak swasta yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Tersangka dalam Skandal Korupsi
Setelah serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama beberapa tahun terakhir. Para tersangka termasuk mantan pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Diduga para tersangka berhasil memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik korupsi tersebut selama beberapa tahun terakhir.
Sumber: Liputan6


