HomeBeritaKPID DKI Jakarta Mendorong Publik Memilih Informasi Terverifikasi

KPID DKI Jakarta Mendorong Publik Memilih Informasi Terverifikasi






Tantangan Literasi Digital di Era Informasi

Tantangan Literasi Digital di Era Informasi

Informasi yang semakin melimpah di era digital membawa tantangan baru bagi masyarakat dalam memilah dan memilih informasi yang tepat. Sudah bukan lagi soal kekurangan informasi, namun lebih kepada kemampuan membedakan informasi yang benar dengan yang menyesatkan.

Kegiatan Literasi Digital

Pada Jumat (24/7/2026), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menggelar kegiatan Literasi Digital dengan tema “Menguji Gerakan Ayo Menonton TV dan Dengar Radio di Era Disrupsi Media”. Acara ini dihelat di Sekretariat Bersama Lintas Generasi Aktivis Pro Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Komisioner KPAI Kawiyan, tokoh masyarakat Aminullah, dan anggota FKDM DKI Jakarta Raden Umar. Turut serta dalam acara ini adalah mahasiswa, tokoh LSM, dan tokoh masyarakat.

Tantangan Informasi Berkualitas

Ketua KPID DKI Jakarta, Ahmad Sulhy, menyoroti pentingnya kritisisme masyarakat dalam memilih sumber informasi di tengah ledakan informasi digital. Menurutnya, masyarakat harus memastikan informasi yang dikonsumsi telah diverifikasi dan memiliki kualitas yang mumpuni.

Sulhy juga menekankan bahwa model bisnis di platform digital didasarkan pada ekonomi perhatian, dimana data dan perilaku pengguna dimanfaatkan sebagai komoditas ekonomi. Hal ini menyebabkan algoritma media sosial lebih memprioritaskan perhatian pengguna daripada kebenaran informasi.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2024 menunjukkan bahwa 83,8 persen masyarakat DKI Jakarta menggunakan internet untuk mendapatkan informasi dan berita. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memilih sumber informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai respons atas kondisi ini, KPID DKI Jakarta memulai Gerakan Ayo Menonton TV dan Dengar Radio sebagai langkah untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang melalui proses jurnalistik, verifikasi fakta, dan berada dalam pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Source link

Harus Dibaca