HomeBeritaGibran Menegaskan Pentingnya RUU Perampasan Aset

Gibran Menegaskan Pentingnya RUU Perampasan Aset

Wakil Presiden Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset untuk Pemberantasan Korupsi

Langkah tegas dalam memperkuat pemberantasan korupsi terus digelorakan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui unggahan video pernyataan resmi di akun media sosial pribadinya, Wapres Gibran kembali menyoroti urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset di Indonesia.

Menjaga Integritas Negara

Dalam video yang diunggah ulang, Wapres Gibran menegaskan pentingnya memiskinkan koruptor sebagai bagian dari upaya memberantas tindak korupsi. Beliau menekankan bahwa tindak korupsi tidak hanya berujung pada hukuman pidana, tetapi juga negara berhak untuk mengambil kembali aset-aset yang diperoleh secara tidak sah.

Berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat korupsi selama periode 2013-2022 mencapai Rp 238 triliun. Menariknya, meskipun potensi kerugian negara terus meningkat, jumlah yang berhasil dikembalikan ke kas negara masih sangat minim.

Perlunya Aksi Tegas

Gibran Rakabuming Raka menyampaikan keprihatinannya terhadap rendahnya tingkat pengembalian aset negara yang tersalurkan kembali ke kas negara. Lebih dari 90% aset yang dikorupsi masih tetap beredar tanpa tindakan yang tegas. Terlebih lagi, modus operandi kejahatan korupsi semakin canggih dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.

Dalam konteks ini, Gibran menekankan bahwa negara perlu memiliki kewenangan untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, pertambangan ilegal, dan berbagai kejahatan lainnya. Hal ini dianggap sebagai langkah yang efektif untuk memulihkan aset negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Sumber: Liputan6.com

Source link

Harus Dibaca