Penyalahgunaan Anggaran Pendidikan oleh Pemerintah
Pemanfaatan anggaran pendidikan yang seharusnya telah diarahkan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan namun dialihkan untuk program lain di luar konteks tersebut telah menimbulkan pelanggaran terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Putusan Hakim Guntur
Hakim Guntur menegaskan bahwa pengalihan anggaran tersebut dapat menghambat pelaksanaan kewajiban negara sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan. Negara harus memastikan seluruh warga negara mendapatkan hak pendidikan tanpa hambatan dan pembiayaan penuh dari pemerintah dalam pendidikan dasar.
Keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan ini bergantung pada lembaga penyelenggaraan, tenaga pendidik yang kompeten, kurikulum yang adil, serta infrastruktur pendidikan yang memadai.
Dampak Negatif Program Makanan Bergizi (MBG)
Mahkamah menyoroti program MBG yang seharusnya tidak termasuk dalam anggaran pendidikan. Dengan adanya program tersebut, proporsi anggaran pendidikan menjadi tidak seimbang, mengganggu pemenuhan kewajiban konstitusional pada anggaran pendidikan.
Anggaran pendidikan yang seharusnya minimal 20 persen dari APBN belum sepenuhnya terwujud karena adanya program MBG. Jika program ini dikeluarkan dari anggaran pendidikan, persentase tersebut tidak tercapai.
Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan 20 persen baru tercapai setelah anggaran MBG dimasukkan ke dalam komponen anggaran pendidikan. Tanpa program MBG, anggaran operasional pendidikan tidak memenuhi target 20 persen.


