Muktamar NU Kesepakatan Aturan Rangkap Jabatan untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
Sebuah kesepakatan penting mengenai aturan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU telah dicapai dalam Muktamar NU. Menurut Asrorun, aturan ini hanya berlaku bagi kedua posisi tersebut sebagai mandataris muktamar. Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara, menegaskan bahwa hal ini merupakan langkah bijak dalam pengaturan kepemimpinan NU.
Mekanisme Pemilihan dan Peran AHWA
Selain aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga sepakat bahwa Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme penting dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU. AHWA, sebagai lembaga yang dibentuk melalui muktamar, memiliki mandat yang jelas dalam menjalankan proses pemilihan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Dengan demikian, AHWA tetap memegang peran strategis dalam konteks pemilihan Rais Aam sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Rangkap Jabatan Hanya untuk Rais Aam dan Ketua Umum PBNU
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, menjelaskan bahwa kesepakatan mengenai rangkap jabatan hanya berlaku untuk posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Hal ini menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi pengurus NU lainnya, sehingga memperkuat struktur kepemimpinan organisasi.
Para peserta Muktamar Ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27-31 Agustus 2026, sangat antusias mengikuti berbagai diskusi dan keputusan penting yang diambil dalam forum tersebut. Dengan partisipasi dari dalam dan luar negeri, tingkat kepengurusan dari PWNU hingga PCINU, muktamar ini menjadi momentum penting dalam penyusunan arah kebijakan NU ke depan.


