Anak Pembunuh Siswi SMP di Nabire Divonis 10 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah, telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada seorang anak yang terlibat dalam kasus pembunuhan siswi SMP di Kabupaten Nabire. Hal ini disampaikan oleh Humas PN Nabire, Kristovel Panggabean, setelah putusan tersebut dibacakan.
Anak Divonis karena Pembunuhan Berencana
Kristovel Panggabean menyatakan bahwa anak tersebut divonis atas kasus pembunuhan berencana berdasarkan dakwaan primer pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk niat, motif, dan rencana tindakan yang terbukti dalam persidangan.
Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan
Setelah mempertimbangkan hasil penelitian kemasyarakatan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, majelis hakim yang dipimpin oleh Achmadi Ali, bersama Muhammad Randika Angkasaputra dan Ekklesia Abdi Prayoga sebagai hakim anggota, memutuskan vonis tersebut. Vonis 10 tahun penjara ini akan dilaksanakan di LPKA Jayapura.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum anak tersebut menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Begitu pula dengan jaksa penuntut umum yang juga sedang memikirkan langkah berikutnya.
Kristovel Panggabean menegaskan bahwa putusan majelis hakim tersebut tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal. Meskipun terdapat aksi dari pihak keluarga dan kerukunan IKT selama sidang berlangsung, keputusan tetap berdasarkan hasil persidangan yang obyektif.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Nabire yang menuntut maksimal terhadap anak berinisial AWS dengan pidana penjara selama 10 tahun. Kasie Intel Kejari Nabire, Donny, menegaskan bahwa tuntutan ini sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


