Rangkaian peristiwa yang berujung pada kecelakaan kereta api di Pondok Betung, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tidak hanya menempatkan dua kereta pada jalur yang sama. Insiden itu juga menyeret masinis Slamet ke pengadilan hingga akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Saat itu, Slamet bertugas menjalankan KA 225. Berdasarkan jadwal perjalanan, ia mendapat giliran berangkat setelah KA 220 yang datang dari Tanah Abang lebih dahulu tiba di Stasiun Sudimara. Namun, KA 220 mengalami keterlambatan sehingga urutan perjalanan tidak berlangsung seperti yang semestinya.
Isyarat yang Dipersoalkan
Slamet mengaku sempat melihat petugas Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) memberikan semboyan 40. Dalam sistem perkeretaapian Indonesia, semboyan tersebut merupakan isyarat visual yang menandakan jalur yang akan dilalui dalam keadaan aman. Isyarat itu juga berarti kereta api diperbolehkan berjalan atau diberangkatkan.
Berpegang pada isyarat tersebut, Slamet merasa tidak ada persoalan untuk memberangkatkan KA 225. Ia juga telah memegang surat Pemberitahuan Tentang Persilangan atau PTP. Surat itu dipandang sebagai izin operasional yang sah untuk menggerakkan lokomotif menuju stasiun berikutnya.
Situasi berubah ketika KA 225 dan KA 220 tiba secara bersamaan di kawasan Pondok Betung, Bintaro. Kedua kereta kemudian terlanjur melaju dengan kecepatan tinggi di jalur rel yang sama. Tabrakan pun tidak terhindarkan dan kecelakaan maut terjadi.
Perbedaan Kesaksian di Persidangan
Dalam proses hukum, Slamet dinyatakan bersalah karena dinilai keliru mengartikan semboyan yang diberikan petugas PNKA. Salah satu petugas bernama Jumhari memberikan keterangan bahwa isyarat yang ia sampaikan bukan semboyan 40, melainkan semboyan 46.
Semboyan 46 berarti isyarat langsir maju, bukan perintah untuk memberangkatkan kereta. Keterangan itu menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Slamet. Namun, Slamet membantah bahwa isyarat yang diterimanya adalah semboyan 46. Ia tetap berpegang pada pengakuannya bahwa yang dilihat adalah semboyan 40.
Meski Slamet telah memegang PTP resmi, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Putusan tersebut membuat Slamet harus menjalani masa pidana sebelum kembali ke lingkungan PNKA.
Kehidupan Setelah Menjalani Hukuman
Slamet baru bebas pada 1993. Setelah keluar dari penjara, ia masih diperkenankan datang dan berkantor di PNKA, tetapi tidak lagi diberi tugas sebagai masinis. Aktivitasnya dibatasi. Ia diwajibkan mengikuti apel pagi dan tidak diperkenankan melakukan pekerjaan lain.
Setahun kemudian, pada 1994, Slamet dipecat secara tidak hormat. Ia juga tidak memperoleh hak pensiun. Pada masa tuanya, Slamet dilaporkan bertahan hidup dengan berjualan rokok secara eceran. Ia kemudian dikabarkan meninggal dunia pada usia 86 tahun.


