Perjalanan Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi (MK) mencakup posisi sebagai hakim konstitusi, wakil ketua, hingga ketua lembaga tersebut. Ia pertama kali masuk ke MK pada 2011 setelah terpilih menggantikan M. Arsyad Sanusi.
Anwar mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi pada 2011. Masa jabatan pertamanya berlangsung pada 6 April 2011 hingga 6 April 2016. Setelah itu, ia kembali dipercaya mengemban jabatan yang sama untuk periode kedua, yang berlangsung hingga 6 April 2026.
Dua kali menjadi Wakil Ketua MK
Dalam periode awalnya sebagai hakim konstitusi, Anwar juga mendapat kepercayaan untuk menduduki posisi pimpinan di MK. Ia terpilih sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan pertama pada 14 Januari 2015 hingga 11 April 2016.
Jabatan tersebut kemudian kembali diembannya untuk periode berikutnya, mulai 11 April 2016 sampai 2 April 2018. Rentang waktu itu menempatkan Anwar dalam jajaran pimpinan MK sebelum akhirnya dipercaya memimpin lembaga tersebut sebagai ketua.
Memimpin MK hingga tersandung perkara etik
Pada 2 April 2018, Anwar terpilih menjadi Ketua MK. Ia memegang posisi itu hingga 2 Oktober 2020. Setelah masa tersebut, Anwar kembali melanjutkan kepemimpinannya sebagai Ketua MK hingga 2023.
Namun, masa kepemimpinannya berakhir setelah muncul persoalan etik yang berkaitan dengan penanganan perkara di MK. Pada November 2023, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan penanganan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Perkara itu membahas batas usia calon presiden dan wakil presiden. Atas putusan MKMK tersebut, Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Sanksi itu hanya mengakhiri posisinya sebagai ketua, bukan masa jabatannya sebagai hakim konstitusi. Setelah diberhentikan dari jabatan pimpinan, Anwar tetap menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi hingga masa jabatan keduanya berakhir pada 6 April 2026.
Dengan demikian, perjalanan Anwar di MK mencatat dua sisi. Ia pernah menempati sejumlah posisi penting dalam struktur kepemimpinan lembaga, termasuk menjadi wakil ketua selama dua periode dan ketua dalam dua fase kepemimpinan. Pada saat yang sama, kariernya sebagai pimpinan MK juga ditutup oleh sanksi etik berat yang membuatnya kehilangan jabatan ketua, meski tetap berstatus hakim konstitusi sampai 2026.


