DPR telah menyetujui untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, di mana akan mengubah nomenklatur yang semula merupakan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
DPR telah menyetujui untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, di mana akan mengubah nomenklatur yang semula merupakan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).