More
    HomeBeritaKejagung Tak Mau Berpolemik soal Tom Lembong, Ingin Fokus Selesaikan Kasus Korupsi...

    Kejagung Tak Mau Berpolemik soal Tom Lembong, Ingin Fokus Selesaikan Kasus Korupsi Gula

    Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons polemik yang muncul di masyarakat terkait penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi komoditas gula.

    Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta detail agar tidak terkesan penegakan hukum politis.

    “Ya jadi ICW jelaskan saja seperti apa maksudnya dari pernyataan itu, kalau ini bukan tindak pidana korupsi lalu ini tindak pidana apa? Saya kira itu harus dijelaskan. Kami tidak mau berandai-andai, tidak mau berpolemik, kita fokus menyelesaikan perkara ini,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Menurut dia, setidaknya sudah ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, dan diperkuat dari hasil keterangan 90 saksi yang sudah diperiksa selama satu tahun sejak sprindik penyidikan keluar.

    “Dan sekarang sedang dihitung kerugian keuangan negaranya, kemudian sedang didalami apakah ada peran-peran dari pihak yang lain terhadap perkara ini, saya kira kita akan fokus di situ,” ucap Harli.

    Terkait dengan alat bukti yang menjadikan Tom Lembong tersangka, lanjut dia, tentu harus kembali kepada Pasal 184 KUHAP, yang mencatatkan antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan tersangka atau terdakwa.

    Sementara penyidik telah mengantongi keterangan 90 saksi, ditambah surat, keterangan ahli, yang semuanya akan dibuka di persidangan.

    “Biarkanlah penyidikan ini terus menyelesaikan tugasnya. Saya kira masyarakat juga jangan menjadi tendensius kan seolah-olah ada politisasi, dan kita sudah sampaikan di mana politisasinya, tidak ada politisasi, ini murni penegakan hukum ya,” kata Harli.

    Source link

    berita