Home Berita Dana Abadi Kebudayaan Belum Cukup, Kata Cak Imin

Dana Abadi Kebudayaan Belum Cukup, Kata Cak Imin

0

Bakal calon wakil presiden Koalisi Perubahan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyinggung soal dana abadi kebudayaan di Indonesia yang tidak memadai. Hal ini disampaikan Cak Imin dalam sambutannya saat hadir di acara pameran, lelang lukisan, dan orasi kebudayaan di Tugu Kunstring, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).

“Indonesia belum sepenuhnya memberikan penghargaan kepada karya cipta dan seni budaya itu. Salah satu buktinya belum ada dana abadi yang memadai bagi apresiasi kebudayaan kita,” kata Cak Imin.

Padahal, kata dia, Indonesia memiliki kekayaan seni dan budaya yang luar biasa. Namun, tidak memiliki dana yang cukup dari negara dan pemerintah.

“Kita harus memiliki strategi kebudayaan sekaligus strategi untuk mencapainya dengan berbagai perangkat infrastruktur yang memungkinkannya,” ucap dia.

Cak Imin lantas mencontohkan Korea Selatan dengan budaya K-pop (Korean Pop) atau Pop Korea yang dia nilai berhasil membawa Korea Selatan dikenal di seluruh dunia. Menurut dia, Indonesia juga bisa melakukan hal serupa.

“Kita juga harus memiliki apa yang disebut sebagai puncak strategi budaya kita, di mana kita juga membutuhkan kerja keras bersama-sama agar puncak kebudayaan kita mampu menjadi kekuatan di negeri sendiri sekaligus melakukan ekspansi ke dunia dan ke berbagai belahan bangsa,” terang dia.

Oleh sebab itu, lanjut Cak Imin, ke depan pemerintah perlu menyiapkan dana abadi kebudayaan yang lebih memadai. Pasalnya, dia memandang dana abadi kebudayaan yang cukup berarti juga memberikan ruang yang lebih kepada para seniman untuk berkarya.

“Kelak suatu hari kita akan bersama-sama membayangkan dana abadi kebudayaan yang memadai, sehingga dapat kita gunakan untuk mengasah seniman-seniman muda untuk mengapresiasi seniman-seniman yang produktif,” kata dia.

Adapun dana abadi kebudayaan ialah pendanaan kebudayaan yang ditujukan untuk pemajuan kebudayaan sebagai pendamping APBN dan APBD. Dana abadi kebudayaan ini juga dapat langsung diakses oleh pemangku kepentingan dan penerima, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Exit mobile version