Home Berita Supervisi Polisi atas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Diserahkan kepada Pimpinan KPK...

Supervisi Polisi atas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Diserahkan kepada Pimpinan KPK oleh Dewas

0

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata telah meneruskan surat permohonan supervisi atau kerja sama yang dilayangkan Polda Metro Jaya kepada Pimpinan KPK. Surat permohonan itu diteruskan agar ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan KPK.

Surat supervisi itu berisi permohonan agar KPK ikut dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri terkait penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021.
“Dewas sudah meneruskan kepimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, Sabtu 28 Oktober 2023.

Namun, perihal penugasan atau perintah untuk Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko agar mengikuti penyidikan di Polda Metro Jaya, bukan berada di tangan dewas.
“Bukan memerintahkan. Yang punya kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK bukan Dewas, makanya diteruskan ke pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti sesuainya kewenangannya,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyatakan jika pihaknya bakal tetap melanjutkan proses kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, meski KPK tidak merespons permohonan supervisi mereka.
“Tidak, sama sekali tidak mengganggu atau menghambat jalannya penyidikan,” kata kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat 27 Oktober 2023.

Exit mobile version