Home Berita Irwan Hermawan Menghadapi Tuntutan 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G...

Irwan Hermawan Menghadapi Tuntutan 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

0

Adapun hal-hal yang memberatkan Irwan Hermawan adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang besar Rp8.032.084.133.795,51,” kata jaksa.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Irwan Hermawan belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan beritikad baik dengan mengembalikan uang total Rp 9,3 miliar ke kas negara melalui Kejagung RI.

“Terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap pengungkapan kasus yang ditangani,” imbuh jaksa.

Sidang tuntutan ini digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Diketahui, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020–2022.

Exit mobile version