Home Berita Anwar Usman Tidak Mengetahui Pemeriksaan MKMK Terhadap Dirinya

Anwar Usman Tidak Mengetahui Pemeriksaan MKMK Terhadap Dirinya

0

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sedang memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar Usman hanya memberikan tanggapan singkat mengenai pemeriksaannya. Dalam pantauan, dia terlihat mengenakan batik cokelat dan langsung menuju lantai 4 gedung II MK.

Tentang pemeriksaannya, Anwar mengaku belum mengetahuinya. “Ya? Saya belum tahu, saya belum tahu, tahu dari sini”, kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10). Ipar Presiden Joko Widodo itu diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Terkait banyaknya laporan dari masyarakat mengenai putusan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Anwar hanya memberikan tanggapan singkat. “Ya, saya kan ketua (MK)”, ucap Anwar singkat.

Sebelumnya, dalam persidangan MKMK, para praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Para praktisi hukum tersebut berasal dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH), Arif Maulana menyebut bahwa Anwar telah merusak reputasi MK.

“Kami menuntut pemberhentian tidak dengan hormat jika CALS menjadi ketua MK, karena akan merusak reputasi MK jika dipertahankan sebagai MK. Karena tujuan kami adalah memperbaiki MK dengan satu-satunya tanggung jawab intelektual kami, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat Pak Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi,” ucap Arif usai sidang MKMK di gedung MK, Jakarta, Selasa (31/10). “Kami dari CALS meminta ketua mahkamah konstitusi untuk memecat Pak Anwar Usman jika terbukti melakukan pelanggaran, itu yang kami minta,” lanjutnya.

Exit mobile version