Home Berita Dadan Tri Yudianto Terdakwa Menerima Suap Rp11,2 Miliar terkait Penanganan Kasus di...

Dadan Tri Yudianto Terdakwa Menerima Suap Rp11,2 Miliar terkait Penanganan Kasus di MA

0

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah rumor tentang pertemuannya dengan mantan Komisaris Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto di lantai 15, ruangan para pimpinan lembaga antirasuah.

“Saya tidak melakukan seperti yang diberitakan,” ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan adanya tahanan kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK di lantai 15 gedung Merah Putih KPK. Lantai 15 merupakan ruangan bagi para pimpinan KPK.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut pihaknya akan mendalami laporan tersebut.

“Ya kita masih dalami dulu, ya laporannya,” ujar Albertina Ho dalam keterangannya, Kamis (14/9/2023).

Albertina belum bersedia membeberkan siapa pimpinan KPK yang bertemu dengan tahanan dan menjadi terlapor dalam kasus ini.

“Iya, pimpinan. Kalian sudah tahu (pimpinan yang bertemu tahanan), kok kalian nanya saya. Wartawan ini lebih tahu dari pada saya,” kata Albertina.

Berdasarkan sumber Liputan6.com, pimpinan tersebut adalah Johanis Tanak. Sementara tahanan yang dimaksud adalah tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), mantan Komisaris Wijaya Karya Beton Dadan Tri Yudianto.

Albertina tidak menampik bahwa berdasarkan laporan yang diterima, tahanan yang dimaksud adalah Dadan Tri.

“Kalau dilaporan itu sih katanya Dadan Tri,” kata Albertina.

Exit mobile version