Home Berita Mantan Perwira Polri Divonis Penjara Selama 1,5 Tahun karena Terlibat Kegiatan Narkoba...

Mantan Perwira Polri Divonis Penjara Selama 1,5 Tahun karena Terlibat Kegiatan Narkoba dengan Wanita di Hotel

0

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan vonis 18 bulan penjara kepada mantan Perwira Menengah (Pamen) Baharkam Polri, Yulius Bambang Karyanto (YBK) atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Yuli Sinthesa Tristania dengan hakim anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana.

Selain mendapatkan vonis pidana, Yulius juga dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan di ruang sidang Divisi Propam Polri. Keputusan sidang KKEP menyatakan bahwa perilaku pelanggaran Yulius sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif yang dijatuhkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sidang KKEP dipimpin oleh perangkap komisi yang diketuai oleh Irjen Pol. Tornagogo Sihobing, wakil ketua Brigjen Pol. Agus Wijayanto, anggota I Kombes Pol. Sakeus Ginting, anggota II Kombes Pol. Rudy Mulyanto, dan anggota III Kombes Pol. Restawati Tampubolon.

Perbuatan yang dilakukan Yulius melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Yulius saat ini sedang menjalani proses sidang pidana dan telah ditahan. Kapolri berkomitmen untuk tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.

Exit mobile version