Home Berita Netralitas TNI dalam Pertimbangan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Calon Panglima – Apakah...

Netralitas TNI dalam Pertimbangan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Calon Panglima – Apakah Tetap Terjaga?

0

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto telah memenuhi syarat untuk menjadi Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. Menurut dia, Agus telah memiliki pengalaman dan jam terbang yang tinggi.

“Iya, sudah kami sampaikan kurang lebih minggu yang lalu (Agus menjadi calon Panglima TNI). Pertama, beliau kan Wakasad, kemudian menjadi KSAD,” kata Jokowi kepada wartawan di Ibu Kota Nusantara Kalimantan Timur, Rabu (1/11/2023).

“Tapi kalau melihat jam terbangnya di teritorial, di administratif ini (Agus Subiyanto) memenuhi semuanya,” sambungnya.

Terkait KSAD pengganti Agus Subiyanto, Jokowi mengaku belum menetapkannya. Dia menuturkan nama KSAD baru akan menunggu persetujuan Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI oleh DPR RI.

“Ya belum, satu-satu. Ini memperoleh persetujuan (Panglima TNI) dari DPR terlebih dahulu baru setelah ada persetujuan kita memikirkan KSAD yang baru,” jelas Jokowi.

Sementara itu, Agus Subiyanto menegaskan dirinya akan loyal kepada Presiden Jokowi. Sebagai prajurit, ia menyatakan siap ditempatkan di medan mana pun.

“Saya sih loyal kepada panglima tertinggi saya, presiden,” kata Agus usai mendampingi Menhan Prabowo meresmikan Rumah Sakit (RS) Tingkat III Salak dr. H. Sadjiman, Bogor, Rabu (1/11/2023).

“Karena sebelum di sini pun, saya ditempatkan di mana saja, pernah di Tim-Tim. Saya dulu menyelesaikan sampai 1999 terakhir di sana, kemudian di Poso juga. Jadi saya sebagai prajurit siap ditempatkan di mana saja,” dia menambahkan.

Agus menegaskan bakal membuat prajurit TNI menjadi profesional jika dirinya dipercaya Jokowi menjadi seorang calon Panglima TNI. “Kita akan buat prajurit yang profesional,” kata Agus.

Terkait dengan netralitas, Agus menjamin para prajurit TNI akan menjaganya saat Pemilu 2024. Menurutnya, hal itu tertuang dalam undang-undang terkait larangan prajurit berpolitik praktis.

“Kita punya koridor, yang pertama undang-undang 34 tahun 2004 dimana TNI dilarang berpolitik,” ujar Jenderal Agus.

Calon Panglima TNI itu mengingatkan bahwa prajurit yang berpolitik harus keluar dulu dari TNI. Hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Apabila dia masih aktif ikut berpolitik akan kena sanksi tindakan pidana ataupun ada hukuman disiplin dari atasannya. Sehingga kita TNI itu saja koridornya, itu saja yang saya tekankan kepada prajurit,” katanya.

Agus tidak menampik ada sejumlah prajurit TNI yang memilih untuk mengundurkan diri demi Pemilu 2024. Namun, mayoritasnya telah memasuki masa pensiun. “Ya ada (prajurit mengundurkan diri), kebanyakan yang sudah pensiun,” pungkasnya.

Adapun Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengungkap uji kelayakan dan kepatutan panglima TNI akan digelar sebelum tanggal 21 November 2023. Komisi I belum mendapatkan tanggal pasti karena menunggu Badan Musyawarah DPR.

Meutya menjelaskan, DPR memiliki waktu 21 hari untuk memproses surat presiden terkait calon Panglima TNI.

“Fit and proper tes ditunggu, dan penugasannya belum sampai ke komisi 1, masih di Bamus, jadi artinya apa prinsipnya kita punya waktu 21 hari, jadi enggak mungkin lewat tanggal 21 gitu ya. Tapi sebelumnya mungkin,” kata politikus Golkar ini di DPR, Jakarta, Rabu (1/11/2023).

“Jadi kalau ditanya tanggal sebelum tanggal 21,” kata ya.

Sementara informasi yang dihimpun, uji kelayakan dan kepatutan akan digelar pada 14 November mendatang. Meutya menyebut bisa lebih cepat tergantung keputusan pimpinan DPR.

“Kurang lebih seperti itu, tapi kita liat perkembangannya, kalau dari pimpinan DPR turunkan lebih cepet, kita bisa buat lebih cepet. Intinya adalah sebelum tanggal 21 ini harus selesai di DPR dibawa ke Paripurna,” jelas Meutya.

Exit mobile version