Home Berita Jimly Asshiddiqie Dilaporkan oleh BK DPD RI atas Tindakan Rangkap Jabatan

Jimly Asshiddiqie Dilaporkan oleh BK DPD RI atas Tindakan Rangkap Jabatan

0

Untuk memenuhi persyaratan, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih secara resmi dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait gugatan usia calon presiden (capres) calon wakil presiden (cawapres) pada Selasa (24/10) siang.
Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat.
“Maka pada hari ini, Selasa tanggal 24 Oktober 2023, saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,” kata Anwar Usman saat melantik.
Kemudian, ketiga anggota MKMK pun membaca sumpah janji sesuai dengan agama masing-masing. Setelah itu, mereka menandatangani berita acara pelantikan.
Adapun MKMK akan bekerja selama satu bulan, yaitu sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023.
Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.
Reporter: Lydia Fransisca
Merdeka.com

Exit mobile version