Home Berita PKB: Jika Diperlukan, Kita akan Mencabut Kekuasaan Presiden

PKB: Jika Diperlukan, Kita akan Mencabut Kekuasaan Presiden

0

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu, mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan karena MK mengeluarkan putusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang memungkinkan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden. Masinton menyampaikan hal ini dalam rapat paripurna DPR pada hari Selasa (31/10/2023). Menurutnya, anggota DPR harus membuka mata terhadap putusan MK yang dianggapnya janggal dan hanya didasarkan pada pragmatisme politik semata.

Masinton juga menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi sesuai dengan TAP MPR Nomor 11/98 untuk mewujudkan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Oleh karena itu, putusan MK tidak sesuai dengan kepentingan konstitusi. Ia menilai bahwa putusan MK tersebut merupakan putusan bagi kaum tirani dan menyerukan agar anggota dewan lainnya menyadari bahwa konstitusi telah diinjak-injak.

Masinton menyebut putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden sebagai tragedi konstitusi. Ia mengingatkan bahwa konstitusi tidak boleh dimanipulasi demi pragmatisme politik sempit.

Exit mobile version