Home Berita Respons BPK Atas Achsanul Qosasi yang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi...

Respons BPK Atas Achsanul Qosasi yang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

0

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan menghormati dan mengikuti proses hukum terkait penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Achsanul Qosasi diduga menerima Rp40 miliar dalam korupsi itu.
Meski begitu, BPK berharap anggotanya diproses dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“BPK secara institusi mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tulis pernyataan resmi BPK, dikutip Sabtu (4/11/2023).
BPK menindak tegas dan tidak mentolerir tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar pemeriksaan keuangan negara.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi BPK untuk terus meningkatkan penegakan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK.
Diberitakan sebelumnya, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Penetapan tersangka Achsanul dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dengan penerimaan uang Rp40 miliar menyangkut posisinya sebagai anggota BPK.
“Adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers, Jumat (3/11/2023).
Ditahan di Rutan Salemba
Guna kepentinganya penyidikan, Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 huruf B dan huruf E atau Pasal 5 ayat 1 junto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat 1 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Exit mobile version