Home Berita KPK Akan Kembali Periksa Menhub Budi Karya Terkait Pembentukan Tersangka Baru dalam...

KPK Akan Kembali Periksa Menhub Budi Karya Terkait Pembentukan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Jalur Kereta Api

0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kembali memeriksa Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam pengembangan penyidikan kasus suap jalur kereta api di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Peluang pemeriksaan Menhub Budi lantaran KPK sudah mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Direktur PT Bhakti Karya Utama (PT BKU) Asta Danika dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PT PKS) Zulfikar Fahmi. Asta Danika sudah dilakukan penahanan pada Senin malam (6/11/2023).

“Kemudian terkait dengan adanya beberapa kontraktor yang disinyalir merupakan titipan dari pejabat. Tentunya siapa pun tadi dicontohkan oleh beliau, bahkan Menteri (Budi Karya Sumadi) pun kita akan periksa kalau memang betul-betul di dalam peristiwa tersebut ada kontribusinya terhadap peristiwa tindak pidana korupsi,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (7/11/2023).

Asep mengatakan, keterangan Budi dibutuhkan untuk mendalami adanya dugaan keterlibatannya sebagai pemimpin kementerian sekaligus dugaan adanya aliran uang terhadapnya.

“Apakah perbuatannya, kemudian juga apakah dalam rangka aliran uang, atau perintahnya. Kan ada perintahnya, ada aliran dananya. Apakah menerima atau hanya memerintahkan dan lain-lain. Karena tentunya untuk memperjelas konstruksi perkara, siapa pun akan kita minta keterangan,” kata Asep.

Menhub Budi Karya Sumadi Sempat Diperiksa KPK

KPK sempat memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu (26/7/2023). Menhub Budi dicecar soal pengawasan dan evaluasi dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

Selain Budi, tim penyidik juga mencecar hal tersebut kepada Sekjen Kemenhub Novie Riyanto yang diperiksa berbarengan dengan Menhub Budi.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

“Dikonfirmasi juga mengenai bentuk pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut,” Ali menambahkan.

Exit mobile version