Home Berita Febri Diansyah KPK Dilarang ke Luar Negeri: Kami Tetap Melakukan Tugas Advokat...

Febri Diansyah KPK Dilarang ke Luar Negeri: Kami Tetap Melakukan Tugas Advokat dengan Profesionalisme

0

Penerimaan uang melalui Kasdi dan Harta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahuai KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL,” kata Johanis.
Selain untuk cicilan kartu kredit dan Alphard, KPK menyebut uang itu juga digunakan untuk umrah para pejabat di Kementan dan untuk kebutuhan keluarga Syahrul Yasin Limpo.
“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” Johanis menandaskan.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Syahrul Yasin Limpo tak terima dijadikan tersangka dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan mantan Menteri Pertanian (Mentan) ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia ingin menguji soal sah atau tidaknya status tersangkanya di lembaga antirasuah.
“114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon:Syahrul Yasin Limpo. Temohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Humas PN Jaksel Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Sidang ini dipimpin oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang masih bergulir di PN Jaksel.

Exit mobile version