Home Berita Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimum 40 Tahun atau Per Nah...

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimum 40 Tahun atau Per Nah Jabat Gubernur

0

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al-Ishlahiyah Binjai mengkritik kebijakan batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), yang dianggap telah melukai demokrasi menjelang Pemilu 2024. Keputusan itu disebut produk hukum cacat dan dituduh sebagai tanda awal dinasti politik keluarga Jokowi, karena Anwar Usman, yang memutuskan keputusan tersebut, adalah adik ipar dari Jokowi.

Putusan tersebut juga membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

“Kami Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAI Syekh H Abdul Halim Hasan Al Ishlahiyah Binjai menolak serta mengutuk keras keputusan Mahkamah Konstitusi yaitu Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang diambil oleh MK yang dipimpin oleh Anwar Usman yang bersifat inkonstitusional,” ujar Presiden Mahasiswa Dema Al-Ishlahiyah Kota Binjai, Jalaluddin Al Mahalli Hamzah, dalam keterangannya.

Dia menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah melakukan penolakan dalam bentuk seruan aksi turun ke jalan pada beberapa waktu lalu. Namun, karena aksi tersebut tak didengar, DEMA STAI Binjai kemudian sepakat mengambil langkah untuk mendukung perkara yang diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum UNUSIA bernama Brahma Aryana untuk mencabut putusan yang tertuang pada Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia capres dan cawapres.

“Kami lihat itu sebagai awal dari politik dinasti, dan kami meminta instansi dan seluruh elemen pemerintah untuk pro terhadap kepentingan rakyat Indonesia dan bertindak netral terhadap kepentingan yang menguntungkan pemerintah yang kami nilai telah mengangkangi tuntutan reformasi pada tahun 1998,” ungkap Jalaluddin.

Exit mobile version