Home Berita Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Berdiskusi dengan Negara Seychelles tentang Potensi Ekonomi Kelautan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Berdiskusi dengan Negara Seychelles tentang Potensi Ekonomi Kelautan

0

Ekonomi biru atau blue economy menjadi salah satu penunjang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Secara umum, ekonomi biru adalah konsep ekonomi yang bertujuan untuk membangun sistem ekonomi yang berkelanjutan berdasarkan prinsip-prinsip alami dan lokalitas.

Untuk mewujudkannya dibutuhkan laku kebijakan yang konsekuen yaitu melaksanakan Pasal 33 UUD 1945, yang memprioritaskan pemerataan dan kemakmuran bagi rakyat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memiliki konsen untuk mengembangkan dan mengimplementasikan ekonomi biru. Salah satunya melalui penyelenggaraan diskusi kerjasama di bidang kelautan bersama Negara Seychelles untuk membahas tema ekonomi biru di Ruang Rapat 2 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (29/11/2023).

Kegiatan itu dihadiri Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, Duta Besar Seychelles untuk ASEAN Nico Barito, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, para asisten, kepala biro dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, Ketua Badan Percepatan Pengembangan Maratua Dr Hj Meiliana dan perwakilan Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI) Kaltim.

Pj Gubernur Akmal Malik menjelaskan kerja sama yang sempat terjalin antara Provinsi Kaltim dengan Seychelles berkaitan dengan blue economy.

“Kerja sama ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mendorong pembangunan blue economy di daerah,” katanya.

Akmal Malik mengatakan, pasca ditetapkannya Kaltim sebagai penyangga ibu kota negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), maka diperlukan langkah dan akselerasi lebih optimal mewujudkan kerja sama kedua belah pihak.

Di antaranya, mereview kerja sama yang sudah terjalin, sebab Seychelles adalah government (pemerintah/negara) sedangkan Kaltim adalah local government (pemerintah daerah/provinsi).

“Dalam aturan kita mengatakan local government memiliki keterbatasan untuk melakukan kerja sama dengan government (negara lain). Sebaliknya, undang-undang mengatur kerja sama hanya antara government dengan government,” jelasnya.

Exit mobile version