Bentrokan di Bitung, Total Tersangka Jadi Sembilan
Sebelumnya, telah ada dua tersangka yang bertambah, sehingga total tersangka akibat bentrokan di Bitung telah menjadi sembilan pelaku bentrokan yang terjadi pada Sabtu (25/11).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Komisaris Besar Gani Siahaan mengatakan, dua pelaku baru telah diamankan tempat berbeda yakni Tomohon dan Minahasa Utara, Senin (27/11).
“Totalnya ada 9 tersangka yang sudah dilakukan penangkapan oleh Ditresmkrimum dan Resmob Polres Bitung,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11).
Gani menjelaskan, dua tersangka baru tersebut memiliki peran menganiaya korban bernama Anto. Tak hanya itu, keduanya melakukan perusakan mobil ambulans.
“Perlu diketahui juga, mereka melakukan penganiayaan, termasuk merusak ambulans di TKP pertama,” kata dia.
Akibat perbuatannya, OK dan IG terancam dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP. Pasal tersebut tentang dengan penganiayaan dan perusakan.
Sementara tujuh tersangka lain yakni, FS, GL, BL, AQ, dan LA yang bentrok di jalan Sudirman. Sementara untuk dua tersangka RP dan HP ini adalah tersangka yang terlibat bentrokan di lokasi Sari Kelapa.
Mereka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Ketujuhnya berasal dari dua organisasi masyarakat yang terlibat bentrok.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Merdeka.com