Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, yakni pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian tahun 2020 hingga 2023 yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrisus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam jumpa pers, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Firli Bahuri dijerat pasal berlapis atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Ancaman hukuman atas perbuatannya tersebut adalah dari lima tahun kurungan penjara sampai penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
Pemerasan tersebut pertama kali diketahui melalui surat pemanggilan terhadap sopir SYL, bernama Heri, untuk memberikan keterangan terkait kasus yang ditangani oleh Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Surat panggilan ini juga telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.
Saat itu juga, beredar catatan kronologi pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Catatan itu milik Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta yang juga menjadi tersangka di KPK bersama Syahrul Yasin Limpo.
Dalam catatan ini, disebutkan bahwa pada Juni 2022, seseorang yang diduga representasi dari Firli Bahuri, yakni Irwan, menyampaikan kepada Mentan SYL berkaitan dengan akan adanya tim lembaga antirasuah yang masuk ke Kementerian Pertanian untuk menyelidiki dugaan korupsi. Kemudian Irwan mengatur pertemuan SYL dengan Firli Bahuri.
Irwan kemudian mendatangi rumah dinas SYL yang menyampaikan permintaan dana dari Firli Bahuri. Namun SYL hanya menyanggupi Rp1 miliar yang diubah ke dalam bentuk dollar Singapura.
Pertemuan antara SYL bersama ayudannya, Panji, dengan Firli Bahuri dijadwalkan terjadi di lapangan bulu tangkis Mangga Besar pada Desember 2022. Saat itulah uang Rp1 miliar diberikan ayudan SYL kepada ayudan Firli Bahuri.
Namun, Firli Bahuri membantah adanya pemerasan terhadap SYL dan menyebut bahwa kasus dugaan pemerasan SYL ini bagian dari upaya koruptor yang mencoba menyerang balik.