Agus mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya harus membuktikan dua alat bukti yang relevan dengan tuduhan yang diberikan, bukan hanya terkait formalitas. Menurutnya, proses hukum penetapan tersangka akan tidak sah dan cacat hukum jika tidak memenuhi syarat kuantitas, kualitas, dan relevansi antara alat bukti dengan peristiwa pidana yang disangkakan.
Agus juga mengulas Pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah untuk memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa bersalah melakukannya.
Menurut Agus, minimal dua alat bukti tersebut harus memenuhi syarat formil dan subtansinya atau materilnya, termasuk kualitas alat bukti seperti keterangan saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui peristiwa pidana. Selain itu, keterangan saksi juga harus relevan dengan tindak pidana yang dituduhkan.
Agus menyimpulkan bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, selain memenuhi syarat formil, alat bukti juga harus memenuhi subtansi atau materilnya dan relevan dengan calon tersangka.