Home Berita Video: Caleg Memanfaatkan Mobil Dinas Polri untuk Kampanye di Tangerang

Video: Caleg Memanfaatkan Mobil Dinas Polri untuk Kampanye di Tangerang

0

Mobil berplat dinas Polri yang dimiliki oleh caleg DPR RI, Zulfikar Hamonongan, diberikan tilang setelah mendapat perhatian karena digunakan untuk membawa atribut kampanye di Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/12/2023).

Kejadian ini segera menjadi viral di media sosial setelah sebuah foto mobil polisi dengan atribut kampanye diposting oleh akun Instagram @warung_bebek pada Minggu (17/12/2023). Dalam foto tersebut terlihat mobil berplat dinas Polri bernomor polisi B 1715 AUY dengan tulisan ZULFIKAR HAMONONGAN DPR RI 2024 berada di lokasi kampanye.

Polisi setempat pun memberikan sanksi tilang kepada mobil tersebut. Kapolsek Cikupa, Kompol Djoko Wiyono, membenarkan adanya sanksi tilang atas penggunaan mobil tersebut untuk kegiatan politik.

Zulfikar Hamonongan sendiri mengakui bahwa mobil tersebut memang miliknya. Namun, ia menyatakan bahwa ia hanya menumpangi mobil tersebut dan bukan sebagai pengemudi.

Menurutnya, mobil tersebut dibawa oleh sopirnya untuk keperluan kampanye. Ia pun mengklaim bahwa ia telah mendapatkan izin untuk menggunakan mobil dinas Polri tersebut.

Meski begitu, pihak kepolisian tetap memberikan sanksi tilang karena penggunaan mobil dinas untuk kegiatan politik melanggar aturan. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan menimbulkan polemik terkait penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau politik.

Akibat kejadian ini, Zulfikar Hamonongan pun mendapat kritik dari berbagai pihak. Banyak yang menilai bahwa penggunaan mobil dinas Polri untuk kegiatan kampanye adalah tindakan yang tidak etis dan melanggar aturan.

Sementara itu, pihak kepolisian Kabupaten Tangerang telah mengonfirmasi bahwa mobil tersebut telah ditilang dan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Exit mobile version