Keluarga Sultan Rif’at Alfatih, korban terjerat kabel, menyatakan bahwa belum ada kesepakatan damai dengan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk. Hal itu disampaikan setelah menjalani mediasi yang difasilitasi Kemenko Polhukam pada Jumat (11/8/2023).
Ayah Sultan, Fatih Nurul Huda, menyampaikan bahwa dari hasil mediasi baru saja menghasilkan kesepahaman tentang kecelakaan yang menimpa anaknya. Namun, untuk kesepakatan damai dengan Bali Tower, belum terjadi.
“Karena sampai detik ini belum ada kesepakatan bersama, hanya kesepahaman saja. Kesepahaman di sini adalah bahwa ini suatu musibah yang harus segera diakhiri,” ujar Fatih saat ditemui usai mediasi.
Meski begitu, Fatih berharap dari kesepahaman yang telah terjalin dengan Bali Tower, kedepannya akan menghasilkan kesepakatan perihal kompensasi pengobatan Sultan hingga sembuh.
“Kesepakatannya adalah terkait ujungnya nanti adalah satu penilaian atas apakah istilahnya kompensasi atau apa itu yang paling penting. Yang penting anak saya, kesehatan anak saya, dan pulih 100 persen anak saya. Itu kesepakatan yang saya harapkan,” tuturnya.
Sehingga, Fatih mengakui bahwa sampai saat ini belum mencabut laporan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus kelalaian. Karena, antara keluarga dengan Bali Tower belum ada kesepakatan damai.
“Tidak tidak, artinya ini baru kesepahaman belum ada kesepakatan. Artinya LP di Polda tetap kita jalankan sesuai dengan standar sopnya kepolisian ini belum akan kita otak-atik biar jalan terus,” tuturnya.
Secara terpisah, Pengacara Bali Tower, Maqdir Ismail, membenarkan bahwa telah ada sebuah kesepahaman bersama pihak keluarga Sultan, sebagaimana hasil mediasi yang dilakukan hari ini.
“Kesepahaman itu terutama berkaitan dengan yang diutamakan adalah kesembuhan dari Sultan,” kata Maqdir.