Home Berita Optimalisasi Pengawasan Melekat Polri Meningkatkan Kepuasan Publik hingga 87,8 Persen

Optimalisasi Pengawasan Melekat Polri Meningkatkan Kepuasan Publik hingga 87,8 Persen

0

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di Lingkungan Polri. Adapun pertimbangannya demi mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri kepada kepolisian. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyampaikan, pengawasan melekat dilakukan mulai dari memberikan arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monitoring dan evaluasi. Tentunya, hal itu untuk mewujudkan komitmen Polri dalam optimalisasi Waskat yang berorientasi publik. “Waskat Polri tidak hanya berfokus pada kepentingan internal institusi, melainkan lebih mengutamakan kepentingan publik secara menyeluruh. Polri diharapkan menjaga aspek keadilan dalam penegakan hukum, memberikan pelayanan terbuka, dan menciptakan rasa aman serta ketertiban bagi masyarakat,” tutur Syahar dalam siaran persnya, Kamis (28/12/2023). Optimalisasi Waskat sendiri berbanding lurus dengan hasil survei terbaru Litbang Kompas yang menunjukkan 87,8 persen masyarakat puas dengan kinerja Polri. Menurutnya, Polri telah melakukan perbaikan terkait pelayanan pengaduan khususnya pelanggaran terhadap anggota Polri. “Hasil survei tersebut merupakan berupa penghargaan yang tinggi dari masyarakat kepada institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang senantiasa menekankan kepada jajaran untuk selalu memberikan pelayanan,” jelas dia. Diketahui, dalam rangka mengetahui sejauh mana optimalisasi kinerja Polri yang memiliki tugas pokok dan fungsi meliputi penegakan hukum (Gakkum), pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), serta perlindungan, pelayanan dan pengayoman (linyanyom) masyarakat, Mabes Polri menggandeng Litbang Kompas. Syahar menegaskan, tim survei diberikan ruang untuk memberikan penilaian yang objektif melalui survei kepuasan publik terhadap kinerja Kepolisian dan juga penilaian untuk Lomba Waskat tingkat Polda 2023. Peneliti melakukan proses penilaian melalui empat metode, yaitu secara internal dengan menyebarkan angket yang diisi oleh pejabat utama (PJU) dan anggota di 34 Polda se-Indonesia. Selain itu, dilakukan juga in-depth interview (IDI) kepada lima narasumber yaitu Kapolda, Irwasda, Kabid Propam, Karo SDM dan Kapolres. Peneliti turut meminta data sekunder terkait pengaduan masyarakat (Dimas), proses dan penyelesaian masalah dari Divisi Propam Polri, Irwasum, Wassidik serta Posko Presisi. Semua ini bertujuan untuk memastikan kepuasan dan pelayanan terbaik dari Polri kepada masyarakat.

Exit mobile version