Home Berita Kasus Baru Aiman Witjaksono Terkait Ketidaknetralan Polisi dalam Pemilu Sedang Diselidiki

Kasus Baru Aiman Witjaksono Terkait Ketidaknetralan Polisi dalam Pemilu Sedang Diselidiki

0

Kasus dugaan penyebaran hoaks yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus Aiman Witjaksono dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis (28/12/2023).

“Kami telah melakukan gelar perkara untuk kasus terlapor AW. Hasilnya naik sidik atau penyidikan,” kata Ade dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Ade belum bersedia berkomentar lebih jauh mengenai perkembangan kasus ini, termasuk soal pemanggilan kembali Aiman Witjaksono setelah status kasusnya naik ke tahap penyidik. “Nanti-nanti kita update,” ujar Ade.

Diketahui, polisi telah menerima 6 laporan terkait dengan dugaan penyebaran hoaks Aiman yang menyebut aparat kepolisian tidak netral pada pemilu 2024.

Dari enam laporan yang masuk, Aiman Witjaksono sebagai terlapor. Salah satu laporan dibuat oleh Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Demokrasi. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut pelapor, Fikri Fakhruddin, pernyataan jubir TPN Ganjar-Mahfud itu tidak berbasis data yang konkret dan valid. Sehingga, Fikri menilai Aiman telah menyebarkan berita bohong alias hoaks. Fikri menyayangkan sikap Aiman. Sebagai calon anggota legislatif (caleg) di pemilu 2024, Aiman seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian,” ujar Fikri.

“Jadi kita enggak mau lagi dari pemilu sebelumnya terulang pada 2024 ini. Karena kita memiliki misi pemilu 2024 ini harus damai, jujur, adil dan demokratis,” sambung dia.

Dalam laporannya, Fikri turun membawa barang bukti berupa flashdisk yang berisikan video dari instagram pribadinya yang di-upload oleh Aiman pada Jumat 10 November 2023. “(Video diambil) dari Instagram pribadinya,” ujar Fikri.

Aiman disangkakan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang.

Exit mobile version