Penangkapan ini adalah pengulangan kasus narkoba bagi Ibra Azhari. Ibra pertama kali tertangkap pada tahun 2000 dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Dia kembali ditangkap pada tahun 2003 dengan barang bukti 8,5 gram kokain, 16,7 gram sabu-sabu, dan 230 butir ekstasi. Dia dihukum 15 tahun penjara dan dipenjarakan di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Kemudian, pada bulan Agustus 2005, ketika sedang menjalani hukuman di kamar 1 bilik 2A, Ibra kembali ditemukan memiliki 9 paket sabu-sabu dan sebuah alat hisap. Saat itu, saudara kandung aktris Ayu Azhari dinyatakan positif pengguna sabu-sabu. Akibatnya, dia dipindahkan ke Nusakambangan dan pada tahun 2009 dinyatakan bebas.
Setahun kemudian, pada tahun 2010, dia tertangkap lagi karena memiliki sabu-sabu.
Pada tanggal 22 Desember 2019, Ibra Azhari kembali ditangkap polisi karena menggunakan sabu-sabu di kediamannya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, setelah adanya laporan masyarakat tentang transaksi narkoba yang diduga dilakukan olehnya. Ini sudah menjadi kali keenam Ibra Azhari terjerat kasus narkoba.