Home Berita Penetapan Tersangka Kasus Peledakan Smelter di Morowali Secepatnya Dilakukan Polisi

Penetapan Tersangka Kasus Peledakan Smelter di Morowali Secepatnya Dilakukan Polisi

0

Jumlah korban jiwa akibat meledaknya smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) bertambah menjadi 18 orang. Seluruhnya dijanjikan santunan sebesar Rp 600 juta per orang oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

Kepala Hubungan Media PT IMIP, Dedy Kurniawan, mengatakan pihaknya menyiapkan santuan tersebut untuk korban meninggal dunia. Menurutnya, ini merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan.

“Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri akan memberikan santunan bagi para korban yang meninggal dalam musibah tersebut. Besaran santunan yang diberikan PT IMIP ini sebesar Rp 600 juta untuk masing-masing korban,” tutur Dedy dalam keterangannya, Selasa (26/12/2023).

Dia menyebut, santunan ini secara simbolis akan diserahkan PT IMIP kepada perwakilan ahli waris dari pihak keluarga korban. Sedangkan bagi korban dengan kategori tak faral, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Sebelumnya, PT IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp 25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing.

Tak hanya itu saja, PT IMIP telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp 3.675.000 atau setara Rp 174.400.000. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.

Exit mobile version