Home Berita Polisi Tangerang Sita 24 Motor Berknalpot Brong untuk Ciptakan Tertib Berlalu Lintas

Polisi Tangerang Sita 24 Motor Berknalpot Brong untuk Ciptakan Tertib Berlalu Lintas

0

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Chontina Siahaan meminta aparat hukum memperbaiki aturan soal knalpot bising yang dinilai cukup meresahkan dalam masyarakat terutama dalam masa kampanye Pemilu 2024.

“Kita bisa melihat ada banyak tempat yang digunakan oleh anak-anak milenial membunyikan knalpot brong dan tidak ada yang ditangkap atau ditegur. Mungkin ini jadi suatu penanda bagi aparat untuk memikirkan bagaimana aturan sesungguhnya, bagaimana aturan di jalan raya, dan bagaimana kita berkendara,” kata Chontina dalam diskusi publik bertajuk “Knalpot Brong Vs Tentara” di Jakarta, Kamis (4/8/2024) seperti dilansir Antara.

Menanggapi kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud oleh oknum TNI di Boyolali, Jawa Tengah, Chontina menyatakan perlu adanya aturan yang tegas terkait penggunaan knalpot brong, khususnya pada anak-anak usia muda.

Dalam aturan tersebut aparat perlu mengkomunikasikan secara jelas siapa pihak yang berwenang menangani masalah, jenis aturan yang akan diberlakukan hingga standar knalpot seperti apa yang wajib diketahui masyarakat.

“Misalnya seberapa keras diperbolehkan motor itu membunyikan knalpot. Apa itu sudah diatur? Kalau di luar negeri, orang mengendarai mobil saja ada batas kecepatannya, berapa batas alkohol yang dia bisa minum ketika berkendara. Di Indonesia karena aturan tidak ada sosialisasinya, maka anak-anak merasa bisa berkreasi,” kata dia.

Exit mobile version