Home Berita Hak Angket Tanpa Batas Representasi, Pengamat Minta Tidak Mengorbankan Rakyat

Hak Angket Tanpa Batas Representasi, Pengamat Minta Tidak Mengorbankan Rakyat

0

Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi, mengatakan bahwa hak angket terkait kecurangan pemilu dapat memicu kerusuhan jika tidak memperhatikan representasi rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang MD3.

Menurutnya, hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan bahwa 83,6 persen rakyat puas dengan penyelenggaraan pemilu dan 76,4 persen menyatakan pemilu berlangsung jujur.

R Haidar Alwi juga menyoroti bahwa hak angket yang hanya menyoroti dugaan kecurangan Pilpres tanpa mempertimbangkan Pileg dianggap tidak tepat. Menurutnya, seluruh proses pemilihan seharusnya diawasi secara menyeluruh.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pileg memiliki potensi kecurangan yang lebih besar dibandingkan Pilpres karena proses penghitungan suara Pileg biasanya dilakukan pada malam hingga dini hari setelah Pilpres. Hal ini dapat membuka peluang lebih besar untuk terjadinya praktik kecurangan.

Oleh karena itu, R Haidar Alwi menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap seluruh proses pemilu agar tidak terjadi kecurangan yang merugikan rakyat dan demokrasi.

Exit mobile version