Home Hukum dan Kriminal PH Terdakwa Mantan Bupati PPU Dikritik Kewenangan BPKP – Hukum Kriminal

PH Terdakwa Mantan Bupati PPU Dikritik Kewenangan BPKP – Hukum Kriminal

0

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Dugaan tindak pidana korupsi terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi tahun 2019-2021 diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.462.196.752,20. Hasil audit yang dilakukan oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan angka tersebut dalam Surat Nomor PE.03.03/SR/SP-351/D5/02/2023 tertanggal 18 April 2023.

Dari total kerugian tersebut, terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang merupakan Bupati PPU periode tahun 2018-2023 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dengan jumlah yang diperkaya mencapai Rp6.686.916.130,00. Selain itu, Heriyanto didakwa memperkaya diri sebesar Rp5.574.240.156,00, Karim Abidin sebesar Rp934.643.602,37, dan Baharun Genda sejumlah Rp1.090.405.773,43 atau setidaknya jumlah tersebut.

Dakwaan tersebut diungkapkan dalam sidang yang diadakan di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH pada Selasa (13/2/2024) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terhadap dakwaan tersebut, terdakwa AGM melalui Penasehat Hukum Muhammad Arsyad SH bersama rekan-rekannya dari Paddere & Partners Law Firm yang berjumlah 11 orang mengajukan Eksepsi. Dalam Eksepsi berisi 57 halaman, Arsyad menekankan fokus dari Eksepsi AGM di hadapan Majelis Hakim dan JPU KPK Ni Nengah Gina Saraswati SH dan Ramaditya SH.

Dalam poin-poin inti Eksepsi, Arsyad meminta kepastian karena terdapat dua hal yang perlu diselidiki, yaitu dari Polda dan KPK. Selain itu, ia juga menyoroti kewenangan BPK dalam menghitung kerugian negara dan pemilihan institusi yang menangani kasus ini. Arsyad juga menyoroti proses pemilihan institusi yang menangani kasus ini dan masalah administratif yang harus diselesaikan sebelum menuntut.

Perkara ini melibatkan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana dan Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. Terdakwa AGM saat ini sedang menjalani hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dalam perkara suap sebelumnya dan sedang dipenjara di Lapas Balikpapan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (27/2/2024) dengan agenda tanggapan JPU terhadap Eksepsi Terdakwa AGM. Semoga informasi ini bermanfaat. (HUKUMKriminal.Net) Penulis: Lukman.

Source link

Exit mobile version