Home Hukum dan Kriminal Residivis Narkoba Tak Kenal Menyerah, Kembali Dipenjara – Hukum Kriminal

Residivis Narkoba Tak Kenal Menyerah, Kembali Dipenjara – Hukum Kriminal

0

HUKUMKriminal.Net, SAMARINDA: Gilhad Rusni Saputro alias Agil sebelumnya dihukum penjara selama 5 tahun karena terlibat dalam Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2016. Namun, hukuman tersebut tidak membuatnya kapok karena ia kembali melakukan Tindak Pidana Narkotika pada tahun 2023.

Dalam persidangan, Gilhad dinyatakan bersalah dan dihukum 7 tahun penjara pada Rabu (21/2/2024) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 931/Pid.Sus/2023/PN Smr. Terdakwa Gilhad Rusni Saputro alias Agil Bin Bambang terbukti melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara dalam jual beli Narkotika golongan I, dengan jumlah melebihi 5 gram. Sebagaimana dakwaan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu.

Menurut Putusan Ketua Majelis Hakim, Gilhad Rusni Saputro alias Agil bin Bambang dihukum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 Milyar, dengan pilihan pidana penjara selama 3 bulan jika denda tidak dibayar.

Majelis Hakim juga menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Gilhad dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, barang bukti berupa 1 Handphone merk OPPO warna aurora purle juga disita untuk dimusnahkan.

Terhadap putusan ini, Terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menerima dengan baik. Tamsir alias Aco Bin Wellang, yang ditangkap bersama Gilhad, juga dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Sabar SH MH yang menuntut Gilhad selama 8 tahun. Kasus ini bermula saat Gilhad ditangkap bersama Tamsir dengan barang bukti Sabu-Sabu seberat 10,06 Gram/Brutto di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kedua terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut di pengadilan. (HUKUMKriminal.Net)

Penulis: LVL

Source link

Exit mobile version