Home Hukum dan Kriminal Pemilik CV Baja Sari Tersangka KPK atas Dugaan Penyuapan – Hukum Kriminal

Pemilik CV Baja Sari Tersangka KPK atas Dugaan Penyuapan – Hukum Kriminal

0

Dilaporkan oleh HUKUMKriminal.Net, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), bersama KPA/KPB PJN Wil 1 Rachmad Fajar dan rekan-rekannya telah dimulai di meja hijau.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret 5 orang tersangka, antara lain Nono Mulyanto (NM), Abdul Ramis (AR), Hendra Sugiarto (HS), ANR, dan RF.

Nono Mulyanto, Abdul Ramis, dan Hendra Sugiarto telah menjalani sidang pembacaan Dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis (15/2/2024).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ni Nengah Gina Saraswati dan timnya secara bergantian membacakan dakwaan tersebut.

Nono Mulyanto, pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra, dan CV Wirawan Bhakti, didakwa memberikan uang kepada beberapa pihak, seperti Riado Sinaga, Rudy Hartono, Triberias, dan Hoctri Effendi Hutagaung, serta Ir Rachmat Fadjar.

Pemberian uang ini dilakukan agar perusahaan milik Nono Mulyanto dapat memenangkan paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kalimantan Timur tahun 2023 melalui proses pelelangan yang diatur dengan metode e-katalog.

Ni Nengah menyebut bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Nono Mulyanto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Nono Mulyanto menyatakan bahwa dia telah memahami dakwaan tersebut saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim. Penasehat Hukumnya juga menyatakan bahwa mereka tidak mengajukan eksepsi.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH bersama Hakim Anggota Nur Salamah SH, H Mahpudin SH MM MKn, ditutup untuk dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (22/2/2024).

Penulis artikel ini adalah Lukman.

Source link

Exit mobile version