Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang Majelis Komisi terkait Perkara Nomor 18/KPPU- L/2023. Sidang ini berlangsung di Kantor Wilayah IV Surabaya pada Jum’at (16/2/2024).
Sidang perdana tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida, Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.
Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan ini dipimpin oleh Moh Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis Komisi, dengan M Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam Siaran Pers Nomor 09/KPPU-PR/II/2024, terdapat 6 terlapor dalam perkara ini. Keenam terlapor tersebut adalah PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I), PT Pacific Multindo Permai (Terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV), Kelompok Kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor V), serta Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor VI).
Perkara ini berfokus pada pekerjaan Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida, dengan kode tender 85225114 di Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Nilai paket tender tersebut mencapai Rp58.242.601.000,-.
Pada 13 Januari 2022, dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang lelang. Terlapor I menjadi pemenang lelang dengan harga penawaran sebesar Rp54.217.626.895,17.
Investigator KPPU menduga adanya persekongkolan dalam bentuk pembuatan persyaratan tambahan oleh Terlapor VI, yang diduga membatasi peserta tender untuk mengikuti proses lelang.
Dari 19 perusahaan yang mendaftar tender, hanya 4 perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran, termasuk Terlapor I-IV. Investigator menemukan adanya kesamaan dalam dokumen penawaran serta hubungan afiliasi antar para Terlapor.
Berdasarkan temuan tersebut, Investigator KPPU menyatakan adanya bukti yang cukup untuk dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan untuk proses pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti yang ada.