Home Hukum dan Kriminal Dua Individu Ditangkap karena Terlibat dalam Peredaran Narkotika – Kasus Hukum Kriminal

Dua Individu Ditangkap karena Terlibat dalam Peredaran Narkotika – Kasus Hukum Kriminal

0

Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Samarinda: MN dan M Ditangkap oleh Satresnakoba Polresta Samarinda

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dengan menangkap 2 orang di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kaltim.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ari Fadli menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal pada hari Kamis, tanggal 8 Februari 2024. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Setelah observasi, sekitar Pukul 18:30 Wita, seorang laki-laki berinisial MN (33) yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hijau putih, plat KT 3983 IS dicurigai terkait transaksi Narkotika. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,51 Gram/Brutto di kantong celana depan sebelah kanan MN.

Pada Pukul 18:45 Wita, pengembangan dilakukan di kos-kosan di Jalan Untung Suropati Blok L, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Di sana, M (38) ditangkap dan ditemukan 2 poket Narkotika jenis Sabu seberat 1,93 Gram/Brutto di dekat M beserta barang bukti lainnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun pidana penjara.

Sumber: Rilis
Editor: Lukman

Source link

Exit mobile version