Home Kesehatan Salah Satu Tersangka Penganiaya Santri di Kedirinya Punya Hubungan Keluarga, Menurut KemenPPPA

Salah Satu Tersangka Penganiaya Santri di Kedirinya Punya Hubungan Keluarga, Menurut KemenPPPA

0

Nasib tragis menimpa seorang santri berusia 14 tahun di Kediri dengan inisial BB. Dia meninggal dunia setelah dianiaya oleh empat santri lain, salah satunya adalah sepupu korban sendiri.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar, mengungkapkan bahwa keempat tersangka sudah ditangkap oleh Polresta Kediri. Bahkan, salah satu dari mereka memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Menurut kakak korban, tersangka sering cemburu pada korban karena sering mendapat kiriman uang dari orangtua yang bekerja di luar kota. Mereka juga sering menggunakan ponsel korban untuk bermain game.

Tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 dan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara antara tiga tahun enam bulan hingga 15 tahun jika perbuatannya mengakibatkan kematian korban.

Bagi pelaku yang masih di bawah umur, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak akan diterapkan. Video di atas memperlihatkan kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Al Hanifiyyah di Kediri, yang juga ternyata tidak memiliki izin resmi.

Source link

Exit mobile version